UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Kewenangan Pimpinan Mulai Dilucuti

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- UU KPK hasil revisi telah berlaku mulai kemarin (17/10). Pasal-pasal yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut mau tidak mau tetap dijalankan pimpinan KPK. Karena itu, satu per satu kewenangan mereka dilucuti sendiri.

Sebagai langkah awal, pimpinan KPK membikin peraturan baru yang salah satunya mengatur kewenangan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). ”Yang tanda tangan (persetujuan) sprindik nanti deputi penindakan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelum UU KPK hasil revisi berlaku, persetujuan sprindik ditandatangani pimpinan. Baru kemudian turun ke deputi penindakan dan direktur penyidikan. Agus mengungkapkan, peraturan komisi tersebut belum ditandatangani. Karena itu, lembaga komisi antirasuah belum menerapkan rencana antisipasi tersebut. ”Di KPK masih bekerja seperti biasa,” terangnya.

Agus kembali memastikan bahwa aktivitas di KPK kemarin masih sama dengan hari-hari sebelum UU KPK berlaku. Operasi tangkap tangan (OTT) juga masih bisa dilakukan bila ada penyelidikan yang dianggap memenuhi syarat. ”Misalkan ada penyelidikan yang sudah matang, perlu ada OTT, ya harus dilakukan OTT,” paparnya.

Hal itu bisa dilakukan karena hingga kemarin belum terbentuk dewan pengawas. UU KPK hasil revisi memang menyebutkan bahwa sebelum dewan pengawas terbentuk, aktivitas hukum masih mengacu pada UU yang lama atau sebelum direvisi.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan perppu untuk mengatasi kerancuan UU KPK hasil revisi. ”Kami masih memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik bersedia mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak,” imbuh dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan