UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Kewenangan Pimpinan Mulai Dilucuti

  • Bagikan

Sementara itu, sorotan terhadap UU KPK hasil revisi masih santer. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut revisi UU KPK tidak sah lantaran pembetulan kesalahan penulisan tidak melalui rapat paripurna DPR. Boyamin menjelaskan, kesalahan penulisan terkait persyaratan usia pimpinan KPK terdapat pada pasal 29 ayat e yang ditulis 50 tahun, tapi di dalam kurung ditulis empat puluh tahun.

”Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku. Apakah angka 50 atau huruf empat puluh?” kata Boyamin. Walau sepele, kesalahan itu seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang benar.

Menurut Boyamin, cara yang dipakai DPR tidak tepat. Sebab, pembetulan kesalahan penulisan dalam UU harus melalui rapat paripurna DPR. ”Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna,” tegasnya.

Atas dasar itu, dia menyebut UU KPK hasil revisi tidak sah dan batal demi hukum. Dia mencontohkan kesalahan penulisan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Yayasan Supersemar. Dalam putusan tersebut tertulis Rp 139 juta. Padahal, semestinya Rp 139 miliar. ”Butuh upaya peninjauan kembali untuk membetulkan kesalahan penulisan itu,” terang Boyamin.

Mahasiswa Turun Jalan Lagi

Belum terbitnya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi membuat mahasiswa kembali turun ke jalan kemarin. Namun, massa hanya berjumlah ratusan orang. Jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan awal-awal aksi demo bulan lalu yang diikuti ribuan mahasiswa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan