FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, terus digenjot oleh pihak penyidik. Soedirjo Aliman alias Jen Tang terpantau diperiksa secara maraton.
Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan pihaknya telah mengistruksikan kepada pihak penyidik untuk merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah semuanya dinyatakan rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.
"Saya sudah sampaikan harus bertindak cepat. Namun tetap harus dilengkapi semua, termasuk jika ada potensi tersangka lainnya," uncapnya, Senin (21/10/2019)
Mantan Kejati Gorontalo ini juga menambahkan, tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut. Dalam istilah hukumnya adalah interlektual dader.
"Penyidikan kasus akan terus dikembangkan, tidak berhenti di Jen Tang. Kalau ada bukti baik itu dalam penyidikan atau fakta persidangan," tambahnya.
Informasi tambahan Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015. Jen Tang ditengarai sebagai aktor intelektual atas kasus dengan kerugian negara Rp500 juta tersebut.
Pengusaha asal Makassar itu ditangkap oleh Tim Tabur Intelejen Kejagung di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober pukul 01.15 WIB. Tersangka kelahiran Solo 13 Januari 1938 ini ditelah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel sejak 1 November 2017 lalu.
Jen Tang merupakan buron ke-345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu. Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (edo)