Tak Ada yang Salah Pergantian Kadisdukcapil Takalar, Ini Buktinya

  • Bagikan

FAJAR.CO. ID, TAKALAR- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Takalar Rahmansyah Lantara menegaskan jika pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Takalar sudah benar.

Sekretaris Daerah Arsyad akhir pekan lalu baru saja melantik Abdul Wahab sebagai Kadisdukcapil yang baru menggantikan Farida, Jumat 18 Oktober 2019. Namun belakangan muncul surat Kemendagri yang menganulir pergantian itu.

"Pergantian yang kita lakukan sudah benar dan sudah melewati proses, termasuk pengusulan permintaan pergantian ke Kemendagri lewat Gubernur Sulsel telah kami lakukan," kata Rahmansyah Lantara kepada wartawan menjawab surat Kemendagri itu, Selasa 22 Oktober.

Rahmansyah mengaku, jika pihaknya melalui Gubernur Sulsel telah mengusulkan pergantian Kadisdukcapil Takalar kepada Dirjen Dukcapil tertanggal 23 September 2019. Dalam Permendagri nomor 76 tahun 2015 pasal 5 ayat  disebutkan jika Kemendagri harus memberikan jawaban paling lambat 14 hari sejak surat usulan diterima Kemendagri.

"Jadi kita punya bukti terima tanggal 23 September 2019 di Kemendagri terkait pengusulan pergantian Kadisdukcapil," kata Rahmansyah.

Dengan surat usulan itu kata Rahmansyah, maka Kemendagri memiliki batas waktu 14 hari untuk menjawab usulan itu, apakah menerima atau menolak. Namun, sampai batas waktu yang diatur, Kemendagri urung memberikan jawaban.

"Sampai 7 Oktober dari batas waktu 14 hari itu, Kemendagri tak kunjung mengeluarkan surat balasan atau tanggapan atas surat tersebut," terang Pamong Senior itu.

Rahmansyah pun mengaku kaget dengan munculnya surat Dirjen Capil Kemendagri tertanggal 17 Oktober yang berisi penolakan Farida sebagai Kadisdukcapil. BKD Takalar kata Rahmansyah, menerima surat itu 18 Oktober 2018 malam yang menganulir pergantian itu.

"Tiba- tiba ada surat dari Dirjen Capil yang saya terima lewat WA 18 Oktober malam, pas setelah pelantikan, itupun fisiknya belum kita terima, saya kaget saja kenapa ada surat demikian padahal seharusnya sudah lewat dari waktu yang diatur berdasarkan Permendagri 2015," kata dia.

Ia pun membantah jika pihaknya melawan keputusan Kemendagri itu. Namun, putusan Dirjen Capil itu yang melanggar Permendagri 76 tahun 2015. 

"Jadi surat Dirjen Capil Kemendagri itu bertentangan dengan Permendagri, makanya Pak Abdul Wahab sebagai Kadisdukcapil yang baru melaporkan persoalan ke Ombudsman pusat atas kekeliruan itu," ungkap Rahmansyah. 

Rahmansyah pun menegaskan jika Bupati Takalar melakukan pergantian Kadisdukcapil dengan dasar yang kuat. Termasuk penilaian Ombudsman, temuan LHP BPK terkait aset, dan temuan Inspektorat. 

"Jadi kalau dasar pergantian yang dilakukan oleh Bapak Bupati sangat kuat," terang Rahmansyah. (taq)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan