FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terkait pemberhentian penyidikan kasus Buku Merah. Hal itu lantaran penyidikan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan oleh penyidik kepolisian saat gelar perkara kasus buku merah. Hanya saja, ia tidak memiliki wewenang apapun alias hanya bisa jadi pendengar semata.
“Tadi saya cek ke direktorat pemeriksaan internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar,” kata Febri.
Febri mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait tindak lanjut atas kasus buku merah tersebut. “Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri),” ucap Febri.
Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.
“Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (24/10) kemarin.
Sekadar informasi, kasus buuku merah ini merujuk buku tabungan transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang menjadi salah satu bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.