Selain itu pelaku juga mengancam korban untuk mengirim sejumlah nominal melalui bitcoin dan mengancam akan menghapus data-data dalam server korbannya jika korban tak membayar. Dan korban diminta menghubungi email [email protected] setelah mengirim sejumlah tebusan ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB milik pelaku.
BBA yang berhasil mengunci sistem korban akan memiliki kendali penuh terhadap server atau komputer tersebut. Ia bisa mencuri data data penting milik korban.
Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2014. Hingga saat ini keuntungan yang didapat pelaku dari berbagai perusahaan Amerika sebesar 300 bitcoin atau jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 30 miliar. Rickynaldo juga menambahkan bahwa pelaku mempelajari seluk beluk hacking dari juga ransomware ini secara otodidak melalui internet.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (int/hmk)