KPK Tuntut Politisi Golkar Asal Toraja Ini 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Politikus Partai Golkar Markus Nari dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Mantan anggota DPR RI asal Tana Toraja ini diyakini bersalah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar USD 900.000 dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Andhi Kurniawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10).

Selain menuntut sembilan tahun penjara, Jaksa KPK pun meminta majelis hakim dapat mencabut hak politik Markus Nari selama lima tahun. Hal ini setelah Markus usai menjalani pidana pokok.

“Menuntut juga Markus Nari membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu,” ucap Jaksa Andhi.

Jaksa menilai, perbuatan Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR turut serta membahas pengusulan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1,045 triliun. Kemudian, Markus Nari menemui pejabat Kemendagri yakni Irman selaku Dirjen Dukcapil. Saat itu dia meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar.

Dalam tuntutan jaksa, Irman memanggil Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen saat itu untuk memberikan uang kepada Markus Nari. Sugiharto meminta uang kepada Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan diserahkan USD 400.00 ribu.

Markus juga menerima uang sebesar USD 1 juta bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Penerimaan itu saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas di DPR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan