FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kasus Pulau Kayangan sepertinya akan berbuntut panjang. PT Putra Putra Nusantara (PT.PPN) selaku pengelola tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Naskah kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Jika dirunut, pada tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan hanya sampai tahun 2004.
Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Saat ditanyakan terkait terhentinya pembayaran dan status pengelolaan Pulau Kayangan yanga akan diambil Pemkot Makassar, Owner PT Putra Putra Nusantara (PPN) Reza Ali menyatakan Pulau Kayangan selama ini statusnya malah merupakan milik keturunan Tionghoa .
Ia juga menuding semua yang mempertanyakan Pulau Kayangan punya kepentingan tersembunyi.
Saat diminta menjelaskan lebih lanjut terkait langkah yang akan ditempuh terkait pengelolaan Pulau Kayangan, ia tidak mau menanggapi.
"Pemkot Perampok. Tulis saja," tuturnya sembari terus mengumpat dan menutup telpon. (abd)