Komnas HAM Beber Penyiksaan Peserta Aksi Mei, Temuan TPF Seperti Ini

  • Bagikan

Selain dugaan penembakan dan pemukulan hingga menyebabkan korban tewas, TPF Komnas HAM juga menemukan fakta adanya kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih terhadap massa aksi. Beka menyatakan, kekerasan tersebut dikakukan oleh oknum aparat kepolisian pada saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan terhadap massa aksi maupun massa yang tidak mengikuti aksi.

Beka memaparkan, salah satu temuan tersebut yaitu kekerasan yang dialami BG. BG diseret dan dianiaya oleh oknum kepolisian di Jalan Kota Bambu I, Jakarta Barat. Kekerasan serupa juga menimpa seorang korban lainnya yang dianiaya dan dikeroyok oleh oknum Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Bahkan, anak-anak yang turut menjadi peserta aksi tak luput dari sasaran kekerasan.

“TPF Komnas HAM RI menemukan bahwa telah terjadi penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum Polri,” ucapnya.

Beka menyebut, TPF menduga kekerasan tersebut terjadi akibat aparat yang bertugas tidak mampu mengendalikan emosi karena kelelahan yang berlebih lantaran menangani aksi massa selama dua malam berturut-turut. TPF juga menemukan prosedur penggantian aparat yang berjaga tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran keterbatasan personel. Di sisi lain, peralatan yang dibawa untuk mengamankan massa juga habis sehingga beberapa aparat sempat dikepung oleh massa aksi yang beringas.

“Tindakan oknum Polri dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh warga masyarakat termasuk dalam penggunaan tindakan berlebih (exessive use of force) sebagaimana dimaksud Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 5 Tahun 1998,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan