FAJAR.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun membeberkan janjinya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, khususnya memangkas antrean di fasilitas kesehatan (faskes) yang selalu dikeluhkan masyarakat.
Lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa kategori peserta. Khususnya pada peserta mandiri, kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menkes Terawan menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebabnya, kenaikan iuran tersebut sejalan dengan pembenahan pelayanan kesehatan.
"Masa naik saja enggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahi," ucap Menkes Terawan di Kantor PB IDI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Pelayanan kesehatan, tambah Menkes Terawan, bakal dibenahi mulai dari (faskes). Dia pun berjanji akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun puskesmas untuk mengubah sistemnya. Sementara untuk memangkas antrean pada jalur pendaftaran BPJS Kesehatan, salah satunya caranya dengan menambah pembangunan sarana yang dianggap dapat mengurai antrean.
"Kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS Kesehatan yang baik tanpa defisit, ya pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi. Kalau ditambah, pasti antreannya akan berkurang dan akan terurai sendiri," beber Menkes Terawan.