Sebagai pengawas rumah sakit, Menkes Terawan bakal terus menjamin pelayanan kesehatan ini perlahan-lahan berubah. Belum lagi, pembenahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini jadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga banyak cara jitu yang sudah disiapkan.
"Tugas saya sekarang selaku pengawas, selaku pemberi izin rumah sakit. Masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. (jpg)