Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS, Begini Tanggapan Menpan RB

  • Bagikan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan