Iuran BPJS Naik, Anggota Komisi IX DPR RI Berharap Ditinjau Ulang

  • Bagikan

Fajar.co.id, Jakarta -- Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta Pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari 23 ribu menjadi 42 ribu.

Menurut Ashabul Kahfi, kebijakan itu akan semakin menyusahkan bagi rakyat kecil, dan membebani APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kenaikan BPJS Mandiri akan membuat masyarakat kecil harus mengurangi pengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahan penyakit. Kenaikan PBI, juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semua PBI ditanggung APBN, ” ujarnya, di ruang kerjanya, Komp. DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Kahfi berpendapat, seharusnya Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik, diberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu. Dalam amatan Kahfi, Menteri Kesehatan dr. Agus Putranto sedang mencari jalan keluar. Langkah awal Menkes, dengan menyumbangkan gaji dan tunjangan pertamanya sebagai menteri untuk menutupi defisit BPJS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan