Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Bos PT Mitra Bungo Abadi Ditahan KPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015, Kamis (31/10) kemarin.

Aan yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu ditahan di Rutan Gedung KPK untuk 20 hari ke depan.

“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/11).

Aan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Wawan diduga bersama-sama dengan M Nasir, Bobby Siregar dan lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Aan sendiri diduga diperkaya sekitar Rp 60,5 miliar.

Kasus ini bermula pada 2011, saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak. Dalam proses penganggaran itulah, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan