Gelombang Turun Kelas Peserta BPJS Tak Terbendung

  • Bagikan

Selain pasutri itu, peserta lainnya juga melakukan peralihan, namanya Dewi. "Saya janda. Tidak ada pekerjaan. Urusan peralihan ke kelas tiga sudah berhasil," kata perempuan berusia 49 tahun itu, singkat.

Gelontorkan Dana

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukannya melalui Perpres 75 tahun 2019. Negara, kata dia, tidak lepas tangan terhadap beban iuran yang ditanggung masyarakat.

Ditegaskannya, kenaikan premi BPJS tidak akan memberatkan masyarakat kelas bawah. sebab, di tahun 2019 saja, ada 96 juta masyarakat yang iurannya ditanggung oleh negara. "96 juta kami gratiskan lewat PBI. Jadi anggaran total yang disubsidikan ke sana Rp41 triliun. Rakyat harus mengerti ini," paparnya.

Juga, di tahun 2020, dana yang dialokasikan untuk PBI juga meningkat. Jumlahnya mencapai Rp48,8 triliun. Ia menilai, kontribusi negara terhadap keberlangsungan BPJS sudah sangat besar. "Kami ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget," imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta jajaran menteri dan kepala lembaga untuk menjelaskan ke publik dengan utuh. Sehingga tidak muncul kesalahpahaman. "Kalau cara kita menerangkan tidak dari hati ke hati, dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menjawab soal kekhawatiran penurunan kelas peserta JKN dari sektor peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri. Menurutnya, penurunan kelas tak bisa dilarang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan