Gelombang Turun Kelas Peserta BPJS Tak Terbendung

  • Bagikan

Ia pun menjamin tak akan ada tebang pilih untuk mereka yang memutuskan turun kelas. Pelayanan kesehatan akan tetap diberikan sesuai dengan haknya. ”Haknya tetap diberikan. Mutu pelayanan dan safety tetap kami kedepankan,” ungkapnya ditemui di Kantor Kemenko PMK, kemarin.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani pun mengamini. Ia menuturkan, risiko itu sudah masuk dalam perhitungan sebelumnya. "Gak papa. Udah diperhitungkan. Udah ada simulasinya,” paparnya.

Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran enggan membayar iuran, Kalsum menegaskan jika pemerintah sudah menyiapkan regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Akan ada sanksi tegas bagi mereka yang sengaja menunggak iuran JKN. ”Tunggu aja. Udah disiapkan kebijakannya,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan soal sanksi bagi penunggak iuran JKN dalam bentuk instruksi presiden (perpres). Aturan tersebut akan mengatur pembatasan bagi penunggak dalam mengakses layanan public.

Seperti perpanjangan paspor, SIM, hingga pengajuan kepemilikan rumah. Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori mengatakan, peraturan itu tidak serta merta mencabut hak-hak penunggak iuran mengakses layanan publik. Mereka akan diingatkan terlebih dahulu.

”Tapi pas ngurus akan diberitahu, Anda belum bayar iuran JKN loh. Apakah komitmen mau bayar. Kapan? Diurus dulu,” jelasnya.

Menurutnya, aturan penerapan sanksi ini cukup efektif di sejumlah negera. Salah satunya Korea Selatan. Kolektabilitas iuran bisa mencapai 99 persen. Bedanya, kebijakan disana sangat ekstrem. Penunggak iuran akan dibekukan seluruh asetnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan