Gelombang Turun Kelas Peserta BPJS Tak Terbendung

  • Bagikan

"Tentu dua beban ini sudah membebani para pengusaha sementara kondisi ekonomi kita kan belum bisa diprediksi tahun depan seperti apa. Peluang usahanya bisa lebih besar atau tidak karena jangan sampai jalan di tempat kayak sekarang ini banyak usaha jalan ditempat sementara beban itu bertambah terus setiap tahun," jelasnya.

Satu jalan pintas jika kondisi ini kembali berlanjut ke depan, kata Yusran, mau tidak mau akan dilakukan efisiensi. Baik itu dari produksi maupun pekerja itu sendiri.

"Kalau begini kan banyak pengusaha bisa colaps. Belum lagi kita harus bersaing dengan biaya produksi menyusul dengan daya beli masyarakat yang cenderung terus menurun," kuncinya.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Kedeputian Wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra, Maluku (Kepwil Sulselbartramal) BPJS Kesehatan, Dahniar Hasyim Dahlan mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini.

Katanya, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, diantaranya untuk kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI), Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Jadi penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Sehingga penyesuaian iuran peserta tidak sebesar seharusnya," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Oktober.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan