Gelombang Turun Kelas Peserta BPJS Tak Terbendung

  • Bagikan

Dhani --sapaan akrabnya-- menegaskan, dengan kenaikan iuran itu secara otomatis akan membuat pihak BPJS terus berinovasi meningkatkan pelayanannya. Terutama mengatasi beberapa persoalan yang selalu dihadapi di lapangan.

Termasuk menyosialisaikan kepada masyarakat terkait kenaikan iuran ini. "Namun untuk itu tetap kita menunggu instruksi dari pusat. Pendekatan apa yang kita lakukan ke depan," paparnya.

Sebetulnya, beberapa persoalan yang kerap dihadapi peserta di RS yang bersangkutan sedianya bukan kebijakan dari BPJS. Seperti pasien kerap kehabisan kuota kamar yang sebetulnya di BPJS Kesehatan tidak mematok kuota tertentu kamar untuk pasien BPJS.

Juga kondisi pasien yang biasanya berobat lewat dari sepekan justru diminta keluar dulu di RS meskipun belum sembuh, lalu jeda beberapa waktu diminta mendaftar ulang lagi. "Jadi saya pikir di BPJS tidak ada aturan seperti demikian. Nah, ini yang coba kita tingkatkan (pelayanannya)," kuncinya.

Menyoal kenaikan ini akan mampu menekan defisit, Dhani yakin itu bisa. Meski secara hitung-hitungan belum bisa dirincikan. Sebab, kedepan juga akan memperketat klaim-klaim pihak RS atau layanan kesehatan lainnya yang biasanya tidak sesuai seharusnya.

Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan