FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kenaikan iuran BPJS menjadi beban berat warga. Peserta berbondong-bondong mengurus penurunan kelas.
Kursi tunggu di Kantor BPJS Kesehatan Makassar nyaris terisi penuh, Kamis siang, 31 Oktober. Nomor antrean nyaris menyentuh angka 300. Petugas mengaku, banyak yang ingin mengurus peralihan kelas.
Emil Pratama (27), warga Tabaria, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, salah satunya. Peserta BPJS Kesehatan kelas II ini hendak turun kelas. Ia datang bersama istrinya, Sri Wahyuni (29), dan balitanya.
"Saya mau alihkan ke kelas III. Karena saya hanya bekerja serabutan. Biaya Rp110 ribu sangat memberatkan," kata Emil sembari menatap istri dan anaknya di halaman Kantor BPJS Kesehatan.
Hanya saja, keinginannya mengalihkan kelas, belum bisa dilakukan. Emil mengaku, belum setahun terdaftar sebagai peserta. "Nanti bulan empat tahun depan (2020), baru bisa dialihkan," ujarnya, kecewa.
Karena itu, Emil bersama keluarganya terkena kebijakan kenaikan iaran per 1 Januari 2020. "Saya akan bayar Rp440 ribu per bulan. Terhitung istri dan dua orang anak," ungkapnya.
Emil mengaku hanya berjualan baju keliling. Istrinya hanya ibu rumah tangga. "Kadang juga istri bantu jualan. Tapi karena ada si kecil, istri banyak di rumah saja. Saya yang tidak punya kerjaan tetap merasa berat dengan pembayaran Rp110 ribu," tuturnya.
Karena sudah aturan peralihan bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung satu tahun, Emil dan istrinya hanya bisa pasrah. "Terpaksa jalani dulu dengan iuran segitu (Rp110 ribu) selama empat bulan," imbuhnya.
Selain pasutri itu, peserta lainnya juga melakukan peralihan, namanya Dewi. "Saya janda. Tidak ada pekerjaan. Urusan peralihan ke kelas tiga sudah berhasil," kata perempuan berusia 49 tahun itu, singkat.
Gelontorkan Dana
Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukannya melalui Perpres 75 tahun 2019. Negara, kata dia, tidak lepas tangan terhadap beban iuran yang ditanggung masyarakat.
Ditegaskannya, kenaikan premi BPJS tidak akan memberatkan masyarakat kelas bawah. sebab, di tahun 2019 saja, ada 96 juta masyarakat yang iurannya ditanggung oleh negara. "96 juta kami gratiskan lewat PBI. Jadi anggaran total yang disubsidikan ke sana Rp41 triliun. Rakyat harus mengerti ini," paparnya.
Juga, di tahun 2020, dana yang dialokasikan untuk PBI juga meningkat. Jumlahnya mencapai Rp48,8 triliun. Ia menilai, kontribusi negara terhadap keberlangsungan BPJS sudah sangat besar. "Kami ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget," imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta jajaran menteri dan kepala lembaga untuk menjelaskan ke publik dengan utuh. Sehingga tidak muncul kesalahpahaman. "Kalau cara kita menerangkan tidak dari hati ke hati, dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menjawab soal kekhawatiran penurunan kelas peserta JKN dari sektor peserta bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri. Menurutnya, penurunan kelas tak bisa dilarang.
Ia pun menjamin tak akan ada tebang pilih untuk mereka yang memutuskan turun kelas. Pelayanan kesehatan akan tetap diberikan sesuai dengan haknya. ”Haknya tetap diberikan. Mutu pelayanan dan safety tetap kami kedepankan,” ungkapnya ditemui di Kantor Kemenko PMK, kemarin.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani pun mengamini. Ia menuturkan, risiko itu sudah masuk dalam perhitungan sebelumnya. "Gak papa. Udah diperhitungkan. Udah ada simulasinya,” paparnya.
Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran enggan membayar iuran, Kalsum menegaskan jika pemerintah sudah menyiapkan regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Akan ada sanksi tegas bagi mereka yang sengaja menunggak iuran JKN. ”Tunggu aja. Udah disiapkan kebijakannya,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan soal sanksi bagi penunggak iuran JKN dalam bentuk instruksi presiden (perpres). Aturan tersebut akan mengatur pembatasan bagi penunggak dalam mengakses layanan public.
Seperti perpanjangan paspor, SIM, hingga pengajuan kepemilikan rumah. Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori mengatakan, peraturan itu tidak serta merta mencabut hak-hak penunggak iuran mengakses layanan publik. Mereka akan diingatkan terlebih dahulu.
”Tapi pas ngurus akan diberitahu, Anda belum bayar iuran JKN loh. Apakah komitmen mau bayar. Kapan? Diurus dulu,” jelasnya.
Menurutnya, aturan penerapan sanksi ini cukup efektif di sejumlah negera. Salah satunya Korea Selatan. Kolektabilitas iuran bisa mencapai 99 persen. Bedanya, kebijakan disana sangat ekstrem. Penunggak iuran akan dibekukan seluruh asetnya.
Mereka juga tidak bisa sekolah ketika masih ada tunggakan iuran jaminan sosial.
Tak Sanggup
Darmayanti warga Tamalanrea, Makassar, mengaku, dengan informasi iuran BPJS naik ini, ia dan keluarganya akan memilih turun kelas. Saat ini ia yang menggunakan kelas II, 6 orang anggota keluarga. Sedikitnya harus membayar Rp306 ribu per bulan.
Sehingga kenaikan ini akan membuatnya akan membayar 660 ribu per bulan. "Kalau sebanyak itu nda sanggup bayar. Ini mi mungkin saya pilih turun kelas," kata Darmayanti ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
Darma adalah ibu rumah tangga yang mengandalkan penghasilan dengan menjual nasi kuning. Ia harus membiayai orang tuanya dan ketiga anaknya yang kini masih sekolah. "Baru pelayanannya juga tidak bagus. Kadang ndak dapat kamar. Padahal kan kita bayar. Jadi ini juga sebetulnya pikir-pikir lagi," paparnya.
Bubarkan Saja
Ada beberapa kategori peserta dalam BPJS Kesehatan. Misalnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Katergori PBPU ini yang akan paling merasakan dampak kenaikan ini. Kenaikannya hingga 100 persen.
Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Akumandiri Sulsel, Bachtiar Baso menegaskan, pihaknya menolak kenaikan iuran ini. Bahkan dengan kenaikan yang sangat memberatkan bagi UKM ini, ia mengancam untuk tidak membayar iuran BPJS lagi.
"Kalau perlu ini bubarkan saja. Masa urusan hak manusia warga negara berat sekali dipenuhi. Bayangkan yang kemarin saja ini sudah berat sekali, baru BPJS selalu minus," tegas Bachtiar.
Bachtiar bertutur bahwa bagi UKM sebagai peserta mandiri kenaikan ini sangat membebani. "Bayangkan kalau sedikitji pendapatannya. Dia urusmi makannya, urusmi anak sekolahnya, operasionalnya, terus soal kesehatannya. Apalagi, ini naik," keluhnya.
Belum lagi di tengah kenaikan ini, ada rencana juga untuk menghapus subsidi listrik, hingga BBM. Dengan begitu, Bachtiar pun menegaskan akan setop membayar iuran. Meskipun terpaksa harus keluar dari kepesertaan.
"Masa mau kita dipaksa bayar. Bagaimana hidup mau tumbuh kalau begitu modelnya. Negara ini tukang pajak. Tidak berbanding lurus dengan tugasnya menjalankan kewajibannya. Kami tidak terima itu. Ndak jelas," kuncinya.
Pengusaha Tertekan
Tak hanya peserta mandiri yang kesulitan menyesuaikan kenaikan iuran BPJS ini. Para pengusaha juga ikut menerima imbasnya di tengah perekoniman yang lesu.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran Ib Hernald menjelaskan, kenaikan iuran BPJS ini akan meningkatkan cost dalam menjalankan bisnis. Belum lagi dengan aturan komposisi untuk PPU ini berubah dari sebelumnya. 5 persen dari gaji per bulan, 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh perserta.
"Dulu kan 3 persen pengusaha dan 2 pekerja. Nah ini sudah naik, beban ke pengusaha juga dilipatkan dengan perubahan beban itu. Tentu mi ini berat," terangnya.
Kondisi ini akan makin menjepit buat pengusaha. Sementara tahun depan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami peningkatan. 2020 nanti UMP di Sulsel naik Rp3,1 Juta dari Rp 2,85 juta. Sedangkan UMK Makassar sedikit lebih tinggi dari Rp2,9 juta naik ke Rp3,2 juta.
"Tentu dua beban ini sudah membebani para pengusaha sementara kondisi ekonomi kita kan belum bisa diprediksi tahun depan seperti apa. Peluang usahanya bisa lebih besar atau tidak karena jangan sampai jalan di tempat kayak sekarang ini banyak usaha jalan ditempat sementara beban itu bertambah terus setiap tahun," jelasnya.
Satu jalan pintas jika kondisi ini kembali berlanjut ke depan, kata Yusran, mau tidak mau akan dilakukan efisiensi. Baik itu dari produksi maupun pekerja itu sendiri.
"Kalau begini kan banyak pengusaha bisa colaps. Belum lagi kita harus bersaing dengan biaya produksi menyusul dengan daya beli masyarakat yang cenderung terus menurun," kuncinya.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Kedeputian Wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra, Maluku (Kepwil Sulselbartramal) BPJS Kesehatan, Dahniar Hasyim Dahlan mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini.
Katanya, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, diantaranya untuk kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI), Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Jadi penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Sehingga penyesuaian iuran peserta tidak sebesar seharusnya," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Oktober.
Dhani --sapaan akrabnya-- menegaskan, dengan kenaikan iuran itu secara otomatis akan membuat pihak BPJS terus berinovasi meningkatkan pelayanannya. Terutama mengatasi beberapa persoalan yang selalu dihadapi di lapangan.
Termasuk menyosialisaikan kepada masyarakat terkait kenaikan iuran ini. "Namun untuk itu tetap kita menunggu instruksi dari pusat. Pendekatan apa yang kita lakukan ke depan," paparnya.
Sebetulnya, beberapa persoalan yang kerap dihadapi peserta di RS yang bersangkutan sedianya bukan kebijakan dari BPJS. Seperti pasien kerap kehabisan kuota kamar yang sebetulnya di BPJS Kesehatan tidak mematok kuota tertentu kamar untuk pasien BPJS.
Juga kondisi pasien yang biasanya berobat lewat dari sepekan justru diminta keluar dulu di RS meskipun belum sembuh, lalu jeda beberapa waktu diminta mendaftar ulang lagi. "Jadi saya pikir di BPJS tidak ada aturan seperti demikian. Nah, ini yang coba kita tingkatkan (pelayanannya)," kuncinya.
Menyoal kenaikan ini akan mampu menekan defisit, Dhani yakin itu bisa. Meski secara hitung-hitungan belum bisa dirincikan. Sebab, kedepan juga akan memperketat klaim-klaim pihak RS atau layanan kesehatan lainnya yang biasanya tidak sesuai seharusnya.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Sehingga untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta.
"Jadi penyesuian iuran ini hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan," imbuhnya.
Dhani berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (jpg/fajar)