FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Baru sepekan menjabat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah bikin heboh. Gara-garanya, dia melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan niqab (cadar) dan celana cingkrang di instansi pemerintah, sipil maupun militer.
Menurut Menag, wacana itu merupakan upaya untuk menangkal radikalisme dalam beragama. Rencana tersebut sontak mendapat protes dari DPR dan ormas-ormas keagamaan. Kamis depan (7/11) DPR memanggil Menag untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Wacana untuk mengkaji larangan penggunaan cadar disampaikan kali pertama oleh Menag saat menjadi pembicara di sebuah acara Rabu (30/10). Menurut Menag, tidak ada landasan yang menyatakan bahwa penggunaan cadar menunjukkan kadar keimanan seseorang.
Kemarin, dalam rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menag kembali menyentil cadar dan celana cingkrang di kalangan PNS dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Menag memulai paparannya dengan cerita tentang pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dia melihat sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi pun tidak. Menag lalu iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit. Dijawab tidak.
”Kalau kamu tidak sakit, pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu!” ujar dia menirukan ucapannya sendiri kala itu.
Setelah menceritakan hal tersebut, dia menyinggung PNS yang memakai celana cingkrang, di atas mata kaki. Menurut dia, hal tersebut tak sesuai aturan seragam di lingkungan instansi pemerintah. Dia mengakui, urusan itu memang tidak bisa dilarang dari aspek agama. Sebab, agama tidak melarang. Namun, jika dilihat dari aturan pegawai negeri, bisa. Misalnya, memberikan teguran. ”Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,” lanjut mantan wakil panglima TNI tersebut.