”Saya enggak berhak dong, masak menteri agama mengeluarkan larangan. Paling-paling hanya merekomendasi,” ujarnya. Namun, untuk eksekusinya, Menag menyerahkan ke instansi masing-masing. ”Kalau ada beberapa instansi melarang dengan alasan keamanan, ya urusan instansi itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi santai rencana Menag melarang cadar masuk ke pemerintahan. Menurut dia, itu hak Menag. ”Setiap pimpinan lembaga kementerian maupun swasta pasti punya aturan berpakaian, beretika. Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (31/10).
Tjahjo enggan menilai setuju atau tidak setuju. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan masing-masing. Lantas, apakah internal Kemen PAN-RB akan mengikuti langkah tersebut? ”Kita lihat sikon dulu. Selama ini di Kemen PAN semua ikuti aturan. Orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah,” imbuhnya.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, BKN tidak mengatur soal seragam ASN di Indonesia. Dia menuturkan, ketentuan soal seragam ASN diatur instansi masing-masing. ”Aturan seragam BKN ya untuk ASN di BKN,” katanya. Ridwan lantas mengirim aturan seragam kerja di lingkungan BKN yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 25/2016 tentang Pakaian Seragam Kerja. Di dalam ketentuan tersebut hanya diatur soal jenis atau warna seragam. Tidak ada ketentuan soal larangan penggunaan celana cingkrang di dalam aturan tersebut.