Pak Menag Tak Usah Urus Celana, Urus Saja UU Miras

  • Bagikan

fajar.co.id, JAKARTA - Sejak dilantik sebagai Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Setelah menyindir masalah busana di instansi pemerintah dan mewacanakan melarang pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah, kini Menag mempermasalahkan celana cingkrang PNS.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial tetutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsinya kementerian yang dipimpinnya. Salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang (UU) terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dampak nyata dari ketiadaan UU ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, saya sarankan ke Pak Menag untuk menggunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai Kota Injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan