Pak Menag Tak Usah Urus Celana, Urus Saja UU Miras

  • Bagikan

“Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Ini (miras) persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

RUU Laragan Minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

“Kalau mempersoalkan cadar dan celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan dan tidak substantif. Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal miras ini,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.(fri/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan