Beranda Nasional Soal Perppu KPK, Yosanna Sebut Mahfud MD yang Berhak Berbicara Soal Perppu KPK, Yosanna Sebut Mahfud MD yang Berhak BerbicaraHamsah umar - NasionalSenin, 4 November 2019 16:04 PMSenin, 4 November 2019 16:04 PM Bagikan "Presiden menghormati proses konstitusional itu. Termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk menggunakan yudicial review terhadap UU KPK itu," tutur dia. (jpnn/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaBerbeda dengan Tom Lembong, Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti kepada Hasto Bakal Membuat Kasus Tak TuntasKorupsi Dimaafkan Lewat Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tarik Putusan: Ini Bahaya BesarPresiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.116 Narapidana Termasuk Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Apa Bedanya?Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong, Mahfud MD: Langkah Strategis Tegakkan KeadilanPresiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih BerjalanSampaikan Dukanya, Mahfud MD Berharap Munculnya Sosok Kwik Kian Gie yang BaruMahfud MD Bongkar Gaji Pejabat: Gak Ngapa-ngapain Saja Sudah Kaya!Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong