Tangis Keluarga Pecah Saat, Sofyan Basir Divonis Bebas

  • Bagikan

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan