FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tak hanya ASN dan TNI/Polri yang diusul tak perlu pensiun dini karena ikut pilkada, anggota DPRD juga tak perlu mundur dari jabatannya.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan aturan yang saat ini berlaku bila ASN, TNI/Polri, juga anggota DPRD wajib mundur atau pensiun dini bila ikut kontestasi politik. Ini sangat diskriminasi karenga mengebiri hak politik. Sehingga ini menjadi usulan di draf revisi UU pilkada.
"Ini juga diusul untuk anggota DPRD. Tetapi lebih dikhususkan ke ASN,TNI/Polri. Harus pensiun dini kalau mau maju bertarung," ungkapnya.
Ambarala menyebut masuk dalam salah satu tim salah satu tim perumus revisi UU No. 10 tahun 2010 tersebut. Rencana revisi ini diinisiasi Kemendagri dengan melibatkan seluruh Kepala Biro Pemerintahan dari semua provinsi. Yang menjadi diskriminatif lanjut Ambarala adalah, jika calon incumbent maju untuk kedua kalinya, mereka hanya cuti.
"Mestinya incumbent harus berhenti dari jabatannya. Itu yang membuat kecemburuan ASN, dan TNI/Polri. Misal saya bupati maju untuk kedua kalinya, sayakan hanya ambil cuti saja. Kalau ASN, TNI/Polri berhenti atau pensiun dini nah itukan diskriminasi, itu yang kita carikan solusinya agar undang-undang ini tidak ada lagi diskriminasi," tutup Ambarala. (taq)