Fadli Zon: Mengejutkan Iuran BPJS Naik 100 Persen, Layanan Manfaat Dipangkas

  • Bagikan

Fadli lebih lanjut menyatakan, meski iuran boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. Apalagi, iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen. Fadli memprediksi kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS bisa kian merusak partisipasi masyarakat yang telah ikut program sistem kesehatan.

"Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya 'Obamacare' yang memihak dan melindungi orang-orang yg kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit," cuit Fadli.

Fadli lebih lanjut menyatakan, dengan pengelolaan seperti saat ini, BPJS Kesehatan sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yang dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga.

Ironisnya, kicau Fadli kemudian, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, pemerintah justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yang bisa diperoleh peserta JKN.

"Sy baca, Menteri Kesehatan @KemenkesRI sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yg bisa ditanggung BPJS. Tujuannya, untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS. Ini kan tidak benar. Bagaimana partisipasi publik akan meningkat kalau begini? Yang ada justru demoralisasi, kepercayaan masyarakat kepada BPJS dan Pemerintah jadi tambah rusak," kicaunya.

Fadli kemudian menyimpulkan, secara umum kebijakan menaikkan iuran BPJS memiliki beberapa kekeliruan. Pertama, kebijakan ini hanya hendak menyelamatkan keuangan BPJS, tetapi tak memikirkan implikasinya bagi masyarakat luas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan