FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Transparansi dan penyebarluasan informasi wajib dilakukan lembaga publik. Namun, Komisi Informasi Sulsel menyebut organisasi perangkat daerah atau OPD lingkup Pemkot Makassar justru terkesan menghindar alias "cokko-cokko".
"Tahun 2018 Makassar tidak mengikuti penilaian peringkatan keterbukaan informasi publik," ungkap Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim saat konferensi pers pemeringkatan hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik Pemprov Sulsel, di Warkop Dg Sija, Selasa, 5 November 2019.
Pahir menduga adanya ketidaklevelan dilombakan dengan kabupaten kota lain. "Sebab tahun 2017, Kota Makassar ikut dan berada pada peringkat kedua. Pertama itu Luwu Utara," ungkapnya.
Makassar berada pada peringkat kedua, lanjutnya, sebab berdasarkan hasil verifikasi banyak hal yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. "Begitulah yang terjadi," tuturnya.
Meski tak ada keharusan ikut, lanjutnya, keterbukaan informasi untuk menjadikan pemerintahan lebih baik. Bisa dikaitkan juga dengan pencegahan korupsi.
"Semakin terbuka informasi, semakin kecil ruang untuk korupsi. Semakin tertutup, akan semakin dekat dengan korupsi. Teorinya begitu," tuturnya.
Terkait soal jumlah laporan yang diterima, Pahir menyebut laporan di Kabupaten Gowa juara. Menyusul ada 15 laporan di Enrekang dan 15 laporan di kabupaten Bone.
"Paling dominan laporan pertanggungjawaban dana BOS dan pertanggungjawaban proyek dan lelang," ujarnya lagi
Untuk laporan sengketa informasi, ia mengaku menerima 32 laporan. Tapi hanya satu yang diselesaikan. "Ini karena banyak tidak sesuai lagi dengan sengketa informasi," imbuhnya.