P21, Tiga Berkas Tersangka dari Empat Tersangka Kasus Korupsi Buku PAUD Bone

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,WATAMPONE-- Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bone dinilai lamban dalam memproses kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD. Hingga kini baru tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan P21 oleh kepolisian.

Berkas ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing Sulastri (Kasi Bidang PAUD dan Dikmas), Ihsan (Staf Bidang PAUD dan Dikmas) dan Masdar (Pengawas TK/Penyedia Buku). Berkas ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone untuk diproses. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kabid PAUD dan Dikmas, Erniati hingga kini berkasnya belum dinyatakan P21 oleh penyidik Polres Bone.

Praktisi sosial, Rahman Arif melihat ada yang ganjal dalam proses hukum kasus PAUD ini. Ia melihat ada tersangka yang terkesan diistimewakan oleh penyidik. “Patut dipertanyakan alasan penyidik kenapa belum melimpahkan berkas Kabid PAUD. Apalah ada intervensi atau ada permainan. Saya takutnya, jangan sampai ada persepsi masyarakat yang menilai penyidik kepolisian masuk angin,” ujarnya kepada RADAR BONE, Selasa 5 November kemarin.

Ia menegaskan, bukti-bukti yang dikantongi penyidik harusnya sudah lengkap untuk menyeret seluruh tersangka ke meja hijau. “Kesannya ini sengaja diulur-ulur. Saya khawatir, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, pelimpahannya ke pengadilan diperlambat lagi. Saya harap polisi bisa menjaga citra mereka sebagai penegak hukum yang profesional,” tegasnya.

Senada ditegaskan Ketua Cabang PMII Bone, Sudri. Ia mempertanyakan dasar penyidik unit Tipikor Polres Bone yang hanya melimpahkan tiga berkas tersangka PAUD ke kejaksaan. “Kami desak agar penegak hukum merampungkan berkas kasus PAUD secepatnya. Jangan sampai kasus ini lamban hingga akhirnya polisi dianggap masuk angin oleh masyarakat,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan