FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Desa-desa yang diduga fiktif dipastikan tidak muncul tiba-tiba. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa desa-desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, itu sudah lama ada. Hanya, diduga prosedur penetapan wilayahnya sebagai desa keliru.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkapkan bahwa laporan awal yang disampaikan KPK menyebut 56 desa diduga fiktif. Namun, ketika dicek langsung di lapangan, yang diyakini fiktif hanya empat desa.
Menurut dia, yang dimaksud fiktif adalah kesalahan administrasi dalam penetapan sebagai desa. ’’Ada perda yang sebenarnya tidak menetapkan untuk desa-desa tersebut. Ditengarai, di perda itu ada kekeliruan,’’ jelas Nata saat ditemui di kompleks parlemen kemarin (6/11).
Saat itu desa-desa tersebut mungkin tidak seharusnya ditetapkan dalam perda, tapi ternyata masuk. Karena itu, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut bersama pemda dan Polda Sulawesi Tenggara. ’’Kalau memang benar-benar secara data dan administrasi itu jelas kekeliruan, kami cabut keberadaan desa tersebut,’’ tegas Nata.
Dia memastikan bahwa sejak 2017 empat desa itu tidak lagi menerima dana desa. Dananya ditahan di kabupaten/kota.
Nata menjelaskan perihal desa-desa tersebut bisa lolos menjadi wilayah administratif. Pertama, perda yang menaungi pembentukan empat desa itu terbit pada 2011. Jauh sebelum terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketika didaftarkan ke Kemendagri, desa-desa itu langsung disetujui karena ada dasar hukum berupa perda.