Desa Fiktif Terindikasi Praktik Korupsi

  • Bagikan

Berikutnya, pada 25 Juni, pimpinan KPK dan Kapolda Sultra mengadakan pertemuan. Pada saat itulah KPK diminta melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli pidana untuk menyatakan bahwa proses pembentukan desa yang berdasar peraturan daerah (perda) dibuat backdate merupakan bagian dari tindak pidana.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara itu pun telah disampaikan ke KPK sesuai pasal 50 UU KPK. Dan, sesuai KUHAP, penyidikan dilakukan Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti hingga menemukan tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan itu. ”Kami berupaya maksimal untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menuturkan, temuan desa fiktif mestinya membuat pemerintah mengubah sistem verifikasi. ”Kalau ada desa itu kan berarti ada verifikasi. Mestinya dengan verifikasi itu, kalau desanya nggak benar, kan tidak bisa mendapatkan dana. Apalagi kalau sampai fiktif, berarti ada proses verifikasi yang tidak benar,’’ ujarnya.

Temuan dana desa fiktif itu, menurut Aviliani, merupakan sebuah tindakan kriminal. Sebab, penggunaan keuangan negara tanpa ada bukti sebagai desa tentu menyalahi ketentuan. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan