Dinas PUPR Gowa Sosialisasi Perda Retribusi IMB

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis, 7 November 2019.

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda
atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 7 hingga 8 November. Kepala Dinas PUPR, Mundoap membuka sosialisasi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, H Ismail Madjid.

Mundoap menjelaskan sosialisasi ini akan menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Gowa.

"Setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2018 otomatis ada perubahan tata cara penginputan, perhitungan IMB yang berlaku di Gowa. Tidak lagi menggunakan metode perhitungan Perda No 21 Tahun 2011," ujar Mundoap.

Perda sebelumnya menggunakan metode perhitungan dengan luasan cost bangunan dikalikan 3 persen untuk mendapatkan nilai yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dikalikan dengan item-iteam perhitungan luas bangunan.

Lebih lanjut Kadis PU menjelaskan perda IMB dengan format baru.

" Perda No 4 Tahun 2018 perhitungan akan berbeda dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudia nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan