Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan oleh pemda berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung. Beberapa yang menjadi pertimbangan seperti; tingkat kompleksitas, permanensi, resiko, ketinggian, dan kepemilikan.
Mundoap menambahkan bahwa dalam perda yang baru diatur harga satuan yang akan digunakan.
"Dalam Perda ini diatur bahwa harga satuan atau tarif retribusi IMB ditetapkan seragam atau hanya satu tarif per meter persegi untuk seluruh fungsi dan wilayah di Gowa," tambahnya.
Konsultan Kementrian PUPR, Mirza Fathir yang menjadi narasumber pada sosialisasi menambahkan penjelasan terkait perhitungan yang baru.
" Untuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut," jelasnya.
Bahkan, lanjut Mirza pada retribusi IMB, bupati juga dapat memberikan pembebasan retribusi IMB pada bangunan gedung fungsi keagamaan berupa gedung tempat ibadah, bangunan gedung fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sarana dan prasarana bangunan gedung yang non komersial (ica)