“Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” pungkasnya.
Lebih jauh Tudiono menyebut kedua WNA tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika). (JPC)