Polda Tetapkan Tersangka Wakil Ketua Golkar Sulsel M Risman Pasigai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polda Sulsel menetapkan Wakil Ketua DPD I Golkar M Risman Pasigai sebagai tersangka, Jumat, 8 November.

Risman sapaan karib ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik.

Di dalam surat yang diperoleh, mantan Jubir Pilgub Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) itu diduga melakukan pencemaran baik terhadap atas nama Rusdin Abdullah. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membenarkan penetapan tersangka M Risman Pasigai. “Iya, sudah sebagai tersangka,” singkatnya, Jumat, 8 November.

Informasi yang diperoleh, kasus menyeret elite Golkar Sulsel ini buntut panjang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IX Golkar Sulsel Juli lalu.

Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. 

Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman di pintu arena.

Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda. 

Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.

M Risman Pasigai yang dikonfirmasi tidak ingin menanggapi terlalu panjang hal tersebut. “No koment,” singkat Risman melalui telepon selulernya. (taq-bay)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan