Dimas Kanjeng yang tidak didampingi pengacara membenarkan semua kesaksian Hasna. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Dimas menipu Najmiah pada 2015. Saat itu Najmiah yang akan mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar meminta bantuan kepada Dimas Kanjeng untuk menggandakan uang. Namun, uang yang sudah diberikan tidak kembali.(jpc)
Dimas Kanjeng Terima Rp30 Miliar dari Almarhumah HJ Najmiah
