Buntut Sidang PKPU, Polda Tetapkan Dua Tersangka Mafia Kepailitan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Sejumlah pengusaha di Makassar resah dengan prilaku oknum mafia hukum yang menjadikan perkara PKPU dan kepailitan sebagai modus untuk merampok aset debitur. 

Perkara PKPU yang membelit Leonard sebagai Direktur CV Sinar Utama Triputra selaku Termohon dan Sammy Thomas Tho dan Hendra selaku Pemohon akhirnya membuka tabir hitam adanya prilaku oknum mafia hukum. Mereka menjadikan perkara PKPU dan kepailitan sebagai modus untuk merampok aset debitur.

Merasa dirugikan, akhirnya termohon PKPU melaporkan masalah ini ke Polda Sulsel dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. 

Sebelumnya, Sammy Thomas Tho dan Hendra Selaku Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dibawah Register Perkara No.4/pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Mks, tanggal 16 April 2019, atas utang CV.Sinar Utama Triputra. 

Leonard dkk selaku Pihak termohon saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. 

Namun termohon sangat menyayangkan sikap Hakim yang tidak adil dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut, menurutnya terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut oleh karena hakim menolak dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dan justru bukti-bukti yang diajukan pemohon menurutnya mengada-ada bahkan teridikasi surat palsu. 

"Faktanya terkait hal tersebut kami telah mengajukan laporan polisi pada kepolisian Daerah Sulawesi selatan, Laporan Polisi No. LPB/161/IV/2019/SPKT, tanggal 23 April 2019, tentang tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memberi keterangan palsu atas sumpah dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 242 dan Pasal 372 KUHPidana dan kini SAMMY THOMAS THO selaku Pemohon PKPU dan telah ditetapkan tersangka dalam laporan tersebut. Sebagaimana SP2HP tertanggal 6 November 2019 No.B/234.A4/XI/Res.1.9/2019/Ditreskrimum," kata Leonard, via rilis yang dikirim ke redaksi, Minggu (10/11/2019). 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan