Dewan Minta Tinjau Ulang Pembebasan PBB untuk Mantan Kepala Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana pembebasan pajak untuk mantan kepala daerah mendapat sorotan DPRD Makassar. Kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif, sebab pajak merupakan kewajiban semua warga negara.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, menyatakan, pembebasan pajak PBB bagi mantan kepala daerah merupakan kebijakan yang salah dan tidak tepat sasaran. Pasalnya dalam kondisi ekonomi yang berat dan masih banyak masyarakat kesulitan, malah ada warga negara yang mendapatkan perlakukan khusus.

"Itu kebijakan salah. Yang namanya pajak PBB itu berlaku untuk semua warga negara. Kalau mau berikan penghargaan banyak bentuk penghargaan lain yang lebih cocok," ungkap Hasanuddin saat ditemui di ruangannya, Kamis, 14 November.

Selama ini warga yang masuk kategori miskin saja menurut Leo tetap didesak untuk tetap membayar pajak. Jika kebijakan ini dilaksanakan maka akan mendapatkan penolakan dan melukai masyarakat miskin.

"Masa orang yang berduit mau dibebaskan. Sementara orang yang tidak jelas pekerjaan, yang setengah mati cari nafkah masih harus bayar PBB," paparnya.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, kewajiban yang untuk semua masyarakat seperti pajak tidak boleh mendapatkan keistimewaan karena banyak dampaknya.

Sebut saja seperti potensi pendapatan pajak dari PBB akan menjadi berkurang. Di sisi lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dituntut untuk dapat memacu pendapatan daerah pada tahun 2020.

"Saya secara tegas menolak. Sebelum resmi dilaksanakan saya minta itu ditinjau ulang," paparnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan