Kasus Surat Palsu, Bos Toko Duta Bangunan dan Accounting PT Aplus Pasific Resmi Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemohon PKPU, Sammy Thomas Tho, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Penetapan tersangka Sammy Thomas Tho berawal dari adanya permohonan PKPU yang diajukan tersangka itu ke Pengadilan Niaga Makassar di bawah Register Perkara No.4/pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Mks, tanggal 16 April 2019, atas utang CV Sinar Utama Triputra yang ternyata hanya modus tersangka yang bermaksud mempailitkan perusahaan milik Leonard sebagai Direktur CV Sinar Utama Triputra.

Kuasa Hukum Iskandar Nawing SH yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon Leonard mengatakan, ada yang tidak beres dalam kasus kepailitan tersebut. Mengapa, sepertinya tersangka menjadikan tameng perkara PKPU dan kepailitan di pengadilan sebagai modus untuk merampok aset kliennya.

"Masa ada permohonan PKPU yang nilai utangnya hanya ratusan juta. Padahal, sesuai hukum seseorang itu dinyatakan pailit dan bisa diajukan ke Pengadilan Niaga PKPU bahwa dia pailit jika melihat jumlah utangnya miliaran rupiah dan asetnya sudah tidak cukup untuk membayar utang-utangnya. Jadi dapat diduga ada modus yang menjadikan perkara PKPU dan kepailitan untuk merampok aset termohon," jelasnya.

Faktanya terkait hal tersebut termohon telah mengajukan laporan polisi pada Kepolisian Daerah Sulawesi selatan, Laporan Polisi No. LPB/161/IV/2019/SPKT, tanggal 23 April 2019, tentang tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memberi keterangan palsu atas sumpah dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 242 dan Pasal 372 KUHPidana dan kini SAMMY THOMAS THO selaku Pemohon PKPU dan telah ditetapkan tersangka dalam laporan tersebut. Sebagaimana SP2HP tertanggal 6 November 2019 No.B/234.A4/XI/Res.1.9/2019/Ditreskrimum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan