KPK Resmi Kasasi atas Vonis Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAkARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Pasalnya, lembaga antirasuah itu menilai, bebasnya Sofyan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bukan bebas murni.

“Jaksa Penuntut Umum telah mengidentifikasi titik-titik lemah di putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (18/11).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, masih terdapat fakta sidang yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. Oleh karena itu, ia berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada dan mengabulkan kasasi yang dilayangkan KPK.

“Kami harap, MA bisa mempertimbangkan fakta-fakta secara detail untuk mencari kebenaran materil,” harapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum itu telah diajukan pada Jumat (15/11) lalu.

“Teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB (Sofyan Basir),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikonfirmasi, Minggu (17/11).

Hal ini pun telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, Jaksa KPK telah melakukan langkah hukum terkait vonis bebas Sofyan Basir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan