FAJAR.CO.ID, JAYAPURA -– Eksekusi terhadap salah satu rumah toko (Ruko) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Senin (18/11/2019) dinilai penuh keganjilan.
Di mana pemilik Ruko, H. Muksin, masih melakukan perlawanan eksekusinya dan sedang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapu, tetapi sita eksekusi tetap dilaksanakan dengan paksa.
Padahal perkara perkara 75/pdt.gugatan/2019/ PN Jap., dinilai belum incraht, karena berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri NO/tidak dapat diterima, maka masih berpeluang mengajukan perlawanan selanjutnya.
Menurut Penasihat Hukum termohon H. Muksin, Erika Tambunan, SH, pada saat termohon mau menghadap ketua pengadilan untuk menanyakan tentang surat penetapan eksekusi, malah ketua panitera, Dahlan tidak memperkenankan termohon bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Bahkan termohon Muksin, tetap menunggu sampai Ketua Pengadilan keluar dari ruangan dan langsung menanyakan kepada Ketua Pengadilan, bagaimana tentang perkaranya yang masih banding, namun surat eksekusi langsung diberikan kepadanya. Dan nyatanya, pada Senin tanggal 18 November 2019 pagi, berlangsung eksekusi.
Penasihat Hukum termohon, Erika Tambunan berkoordinasi dengan Panitera tiba-tiba masuk salah seorang panitera pengganti mengatakan kepada Ketua Panitera Dahlan, yang langsung mempertanyakan pelaksanaan eksekusi sementara ada surat keberatan dari pengacara termohon yang menyataan sedang banding. Ketua Panitera Dahlan menyatakan kalau eksekusi ini atas perintah Ketua Pengadilan.
Bahkan saat pelaksanaan eksekusi, PH termohon menolak dan menjelaskan kepada juru sita bahwa perlawanan ini masih dalam proses banding, namun juru sita menyatakan ini sudah sesuai dengan penetapan dan perintah Ketua Pengadilan.
Makanya, baik termohon maupun PH termohon, menilai banyak keganjilan dalam proses lelang yang dilakukan pihak oknum BNI Cabang Jayapura, hingga keluarnya surat eksekusi.
Sekadar diketahui, di Jayapura masih banyak yang sudah lama menunggak kreditnya namun jaminannnya tidak tersentuh proses lelang. Bahkan ada yang sudah 5 tahun hingga 7 tahun kreditnya macet, namun tidak dilakukan lelang dan eksekusi.Penasihat Hukum termohon, Erika Tambunan, SH, menyatakan pihaknya tetap akan melakukan perlawanan, termasuk menempuh jalur hukum lainnya, dan kemungkinan melaporkan ke pihak Judisial. (lis)
Comment