FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pembobolan Bank DKI yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terus didalami. Hasil penyelidikan terbaru, diduga ada 41 orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan awal, ternyata berkembang menjadi 41 orang (dari jumlah awal sebanyak 12 orang, Red). Dari 41 orang yang dipanggil untuk diperiksa, hanya 25 orang yang hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11).
Yusri mengungkapkan, dari 41 orang yang dipanggil, tidak semuanya berprofesi sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang telah diperiksa.
Selain keterangan pelaku, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan sistem dari Bank DKI. “(Pihak Bank DKI, Red) sudah dimintai keterangan untuk mengetahui sistem yang ada,” jelas Yusri.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa para pelaku diduga menguras uang sebanyak puluhan miliar dengan modal saldo Rp 4.000. “Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM Bersama sesuai dengan apa yang diinginkan, kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp 4.000,” kata Yusri.
Meski begitu, Yusri tak menyebut siapa pelaku pertama yang melakukan penarikan uang. Dia hanya menyebut kejadian ini berawal dari ketidaksengajaan. “Pertama kali mengambil itu saldonya hanya terpotong Rp 4.000. Lalu diulangi lagi, dan tetap sama. Akhirnya disampaikan ke teman-temannya yang lain,” jelasnya.
Para pelaku sendiri sudah melakukan penarikan uang di ATM sejak April hingga Oktober 2019. “Berdasarkan dari hasil audit yang ada dikatakan bahwa (kerugian, Red) ditaksir hampir sekitar Rp 50 miliar,” pungkas Yusri.