Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp38 miliar per tahun.
Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Ketentuannya sebagai berikut: Gaji Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Fasilitas Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tantiem/Insentif Kinerja Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.