Dia menjelaskan, perlu diakomodasi syariat Islam dalam hukum di Indonesia. Namun, itu hanya berlaku untuk muslim. ”Yang nonmuslim bisa hukum dengan agama masing-masing.”
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkhawatirkan kemungkinan kelompok masyarakat yang percaya NKRI tetapi ingin menerapkan syariat Islam ditarik ke kelompok yang cenderung menggunakan kekerasan untuk menerapkan syariat.
”Jangan sampai 49 persen yang setuju NKRI ini ditarik ke 18 persen yang cenderung menerima kekerasan untuk motif agama,” tutur Kasubdit Kontra Propaganda Direktorat Pencegahan Deputi I BNPT Kolonel Sujatmiko.
Hal itu wajar dikhawatirkan karena kelompok teroris itu diketahui terus berupaya merekrut anggota. Terutama melalui dunia maya yang intensitasnya begitu tinggi. (jpg/fajar)