Sidang putusan korporasi Abu Tours sudah ketuk palu, Rabu, 27 November 2019. Hakim menetapkan Ceo Abu Tours didenda Rp1 miliar. Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, didampingi Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti dan Muh Salam Giri Basuki, menyebut, Hamzah Mamba dinyatakan bersalah. Hamzah dinyatakan melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan ditetapkan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menyatakan Hamzah Mamba didenda Rp1 miliar. Jika tidak membayar akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” kata Denny. Pengacara Korporasi Abu Tours, Hendro Saryanto, sendiri masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk mengajukan langkah kasasi. “Kita akan pertimbangkan itu. Rapat dulu,” katanya
Ceo Abu Tours Didenda Rp1 Miliar
