Jokowi Beri Grasi kepada Narapidana Kasus Korupsi, Begini Respon KPK

  • Bagikan

Kedua, Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta, untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau

Selain itu, kata Febri, pengembangan penanganan perkara itu juga sedang berjalan. KPK telah menetapkan tiga tersangka baru pada 29 Maret 2019, yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan.

"PT. PS, SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014 dan SUD selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma," jelas Febri.

Febri mengajak masyarakat memahami korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk sehat.

Dari kajian KPK di bidang pencegahan, terdapat tiga temuan yang menjadi masalah di sektor kehutanan yang membuka celah korupsi

Pertama, ketidakpastian status kawasan hutan. Kedua, perizinan sumber daya alam rentan suap atau pemerasan, sejauh ini perhitungan untuk satu izin besar potensi transaksi koruptif berkisar antara Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar setiap tahun.

Ketiga, nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai ke masyarakat. "Ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk skala kecil," kata dia. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan