Seperti, keterangan Eni Saragih yang mengaku pernah menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa dirinya ditugaskan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mengawal proyek Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk kepentingan pengumpulan dana bagi partai.
Selain itu, Eni juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto. Pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Kotjo. Eni juga menyampaikan Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Kotjo.
“Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA (WhatsApp) antara Eni dan Johannes Kotjo, termasuk bagian percakapan ‘anak2 saya di perhatikan jg ya biar mereka happy’,” ucap Febri.
Tak hanya itu, terdapat pula fakta dalam BAP Sofyan Basir tertanggal 20 Juli 2018 yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Pada poin 10 BAP tersebut, Sofyan menjelaskan, “Bahwa terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1, Saudari Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI sekaligus wakil Ketua Komisi VII adalah sebagai penghubung antara Saudara Johanes Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN dan menurut penyampaian dari Sudari Eni bahwa yang bersangkutan sekaligus urusan bisnis. Sedangkan siapa yang menyuruh Saudari Eni Maulani Saragih saya tidak tahu pasti, akan tetapi dari pembicaraan saya dengan Saudari Eni bahwa itu untuk kepentingan partai yaitu untuk mencari dana tetapi saya tidak tahu pasti mengenai apakah Saudari Eni mendapatkan dana dari proyek pembangunan PLTU Riau-1.”