Kasasi, KPK Bawa 12 Keping CD Rekaman Sidang Sofyan Basir

  • Bagikan

“BAP ini menurut KPK masuk dalam kategori alat bukti surat,” imbuh Febri.

Febri menyatakan, meski Sofyan Basir menarik keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi pada 20 Juli 2018, dirinya tidak dapat menyampaikan alasan yang logis dan pantas. Bahkan, diungkapkan Febri, Sofyan mengakui sempat memberikan keterangan tersebut tanpa adanya arahan, paksaan, maupun tekanan dari penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga menguraikan, dalam membuktikan tindak pidana pembantuan sesuai Pasal 56 Sofyan tidak harus ikut menerima fee. Bahkan hal ini dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli a de charge yang diajukan pihak Sofyan sebagai terdakwa.

“Justru jika terdakwa menerima fee maka ia dapat diproses karena melakukan penyertaan, bukan sekadar pembantuan saja,” tandas Febri.

Maka dari itu, KPK meyakini semestinya perbuatan pembantuan melakukan suap yang disangkakan kepada Sofyan Basir terpenuhi. JPU KPK pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan KPK, kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

“KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini,” tutup Febri.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi proses pemberian suap antara bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan