“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 4 November 2019 lalu.
Majelis hakim berpendapat, Sofyan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Hakim menyebut Sofyan tidak terbukti berperan membantu Eni merima suap. Ia juga diyakini tidak mengetahui adanya penerimaan suap tersebut.
Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (fin)