Mendagri Tito Karnavian Beber Kendala Perpanjangan SKT FPI, Ternyata Soal Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah masih mengkaji terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penerbitan SKT masih terkendala Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tito menyempaikan, FPI memang telah membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan akan setia pada Pancasila dan NKRI. Namun, pada AD/ART FPI masih termuat visi dan misi yang kalimatnya dianggap memiliki makna samar.

“Problemnya di AD/ART. Di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Hal itulah yang saat ini tengah didalami oleh Kementerian Agama (Kemenag), supaya ada kejelasan maksud dari visi misi tersebut. Menurut Tito, penerapan Islam kaffah adalah teologi yang bagus. Namun, FPI pernah mengeluarkan istilah NKRI Bersyariah. Oleh karena itu, dia mempertanyakan syariah yang dimaksud. Apakah kata itu bermaksud FPI akan menerapkan prinsip syariah seperti di Aceh atau daerah khusus lainnya.

“Kalau dilakukan (seperti di Aceh) bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita,” imbuhnya.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, jika kondisi seperti itu yang diperjuangkan oleh FPI, dianggap akan menganggu kebhinekaan sebagai prinsip negara. Karena setiap daerah bisa terbelah, dan menerapkan hukum sesuai keyakinan agama masing-masing.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan